Halaman Depan   
 
 
 
 
 
SEKILAS INFO


Dolar AS Dibuka Menguat ke Rp 13.370
Jan 19, 2017
•••••••••••••••
Pencari kerja di indonesia kurang bahagia
Apr 28, 2016
•••••••••••••••
Pengusaha Logistik Keluhkan Tarif Progresif Peti Kemas Naik 900%
Mar 29, 2016
•••••••••••••••
7 Tips Berbisnis Aman dengan Kerabat dan Anggota Keluarga
Mar 18, 2016
•••••••••••••••
Digital Banking Bisa Bikin Bunga Kredit Turun
Mar 17, 2016
•••••••••••••••
Jokowi Targetkan Peringkat 40 Kemudahan Berbisnis, Dubes Inggris: Sangat Ambisius
Mar 17, 2016
•••••••••••••••
Upah Buruh Singapura Tertinggi di ASEAN, Bagaimana Dengan RI?
Sep 24, 2014
•••••••••••••••
5 Tanda Ini Bukan Anda yang Sebenarnya
Feb 04, 2014
•••••••••••••••
>>>
 
Pengusaha Logistik Keluhkan Tarif Progresif Peti Kemas Naik 900%
Mar 29, 2016 - Cindy Audilla - detikfinance

Jakarta -Kebijakan pemerintah menaikkan tarif progresif penimbunan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dikeluhkan pengusaha. Keputusan ini dinilai tak adil dan tanpa melihat situasi yang terjadi.

Ketua umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), keputusan masih tidak adil karena proses dwell time sampai sekarang masih tidak lancar akibat berbagai faktor di luar kendali importir seperti infrastruktur di pelabuhan yang terbatas, beberapa dokumen dari kementerian dan lembaga masih lama.

"Sehingga sangat tidak adil kalau hanya pemilik barang yang harus menanggung tarif progresif akibat pihak lain tidak efisien. Sebagai contoh impor jalur prioritas yang tidak membutuhkan pemeriksaan dokumen impor dan bisa langsung keluar pelabuhan tapi dwell timenya 3.2 hari, bagaimana dengan jalur yangg lain," ujar Zaldy dalam keterangan tertulis kepada detikFinance, Selasa (22/3/2016).

Kemudian, biaya timbun di Pelabuhan Tanjung Priok paling tinggi di antara pelabuhan di ASEAN. Hal ini sangat tidak kondusif dan sesuai dengan program pemerintah untuk bisa bersaing di MEA.

Sedangkan biaya timbun di negara lain sangat rendah, bahkan gratis sampai hari ketiga. "Tapi dwell timenya bisa lebih baik dari Indonesia, jadi ada masalah besar di sistem pelabuhan kita," kata Zaldy.

Selain itu, menurut Zaldy, Kementerian Koordinator Maritim mengusulkan denda Rp 5 juta per kontainer tapi tidak berlaku mulai hari kedua, seharusnya tarif progresif berlaku sesuai dengan lamanya dwell time. Kalau sekarang 4 hari maka tarif progresif juga berlaku pada hari keempat, dan bila dwell time menjadi 3 hari maka tarif progresif juga berlaku di hari ketiga.

"Solusi yg lebih adil adalah selain penalti yang berupa tarif progresif ,juga harus ada insentif bagi pemilik barang yang bisa mengeluarkan barangnya lebih cepat berupa potongan biaya THC (Terminal Handling Charges) pelabuhan, sehingga semua pihak bisa berusaha untuk memperbaiki dwell time," kata Zaldy.


 


 
 
 
  PT Mitra Langgeng Sejati, 2014 Hit : 36,921 Developed by AR Multimedia, 2014